KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangguhkan penahanan tiga warga terduga penyelundup bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kendari.
Ketiganya warga itu yakni inisial RT, MS, dan BA yang sebelumnya diamankan Subdit I Industri Perdagangan (Indag) Polda Sultra, atas dugaan kasus penyelundupan BBM subsidi, pada Selasa (5/2/2022).
Kasubdit I Indag, AKBP Yudhi Palmi Dj saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ketiganya telah ditangguhkan.
“Ditangguhkan, kemarin di tahan 7 hari. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Hari Senin periksa saksi ahli di Jakarta,” ujarnya via WhatsApp, Jumat (18/2/2022).
Pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut, agar tidak terjadi penyelundupan BBM di wilayah Sultra.
Yudi juga menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di subsidi pemerintah akan dikenakan sanksi.
Untuk ketiga pelaku, mereka disangkakan telah melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,” pungkasnya.
Sebelumnya, tiga warga yang diduga penyelundup BBM bersubsidi diamankan, pada Selasa (5/2/2022) di basecamp PT SMB. Penangkapan di pimpin langsung Kanit II, Subdit I Indag Polda Sultra, AKP Cucu Sutarwan.
Penangkapan bermula saat polisi melakukan penyelidikan dan menemukan 1 unit mobil tangki BBM berisi solar subsidi dengan nomor polisi B 9550 SFU. Saat itu mobil tersebut sedang memindahkan muatan ke mobil tangki non subsidi dengan nomor polisi S 8619 UU.
Solar subsidi yang ada di dalam tangki ukuran 8 ton milik PT Shaki Tarika Sinergi, rencananya akan dikirim ke APMS Sawah. Namun, oknum yang tidak bertanggung jawab itu malah memindahkannya ke mobil tangki non subsidi milik PT SMB dengan kapasitas muatan 10 ton.
Beruntung, aparat langsung mengetahuinya dan berhasil mengamankan 2 orang sopir dan seorang wanita.
Ketiganya beserta barang bukti telah dibawa di Polda Sultra dan tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sultra. Belakangan terungkap, ternyata tahanan ketiganya telah ditangguhkan tanpa alasan ada keterangan dari polisi.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







