KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor (Polres) Kendari menangkap seorang pria inisial SU (42) warga Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
SU ditangkap karena kerap mencuri HP di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Jalan Antero Hamra sekitar bulan April 2021 dan Jalan Kapten Pierre Tendean pada Juli 2021.
Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Bahtiar mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku nekat mencuri HP untuk bertahan hidup karena terdesak ekonomi.
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Bahtiar, pelaku menarget sejumlah kios. Ketika pemilik kios sedang lengah, pelaku langsung mengambil HP yang luput dari pantauan si pemilik kemudian kabur.
“Tersangka mencari kios sepi, apabila pemilik kios sudah lengah dia langsung mengambil HP dan meninggal tempat itu,” katanya kepada awak media, Rabu (5/1/2022).
Bahtiar menambahkan, barang hasil curian itu langsung di jual. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Modusnya hanya ingin cepat dapat uang dan membeli kebutuhannya,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku SU mengaku pernah ditahan selama 6 bulan dengan kasus yang sama.
Tak ada pilihan, untuk mendapatkan uang secara instan dia nekat mengulangi perbuatan semata-mata agar kebutuhan hari-harinya bisa tercukupi.
“Uangnya untuk kebutuhan, saya sementara mabuk curi itu HP,” akunya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kendari dengan barang bukti 2 unit HP. Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







