KENDARI, Tirtamedia.id – Belasan eks karyawan lakukan penyegelan kantor PT Cilacap Samudera Fishing Industry (CSFI) Cabang Kendari yang berlokasi di Kompleks Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari, Jalan Samudera, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (5/1/2022).
Penyegelan itu merupakan buntut dari pemutusan hak kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan pihak perusahaan terhadap belasan eks karyawan tersebut.
Salah seorang mantan karyawan, Muslihun mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan agar tak ada aktifitas sampai perusahaan itu melunasi atau membayar pesangon kepada 18 mantan karyawan yang di PHK.
“Ada 18 orang yang di PHK. Tapi pihak perusahaan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.
Bukannya membayar pesangon, lanjut Muslihun, pihak perusahaan justru secara diam-diam mengeluarkan sejumlah barang melalui kapal dan akan dibawa di PT CSFI cabang yang lain.
“Kami segel ini supaya barang-barang di dalam ini tidak dikasih keluar dan menjadi jaminan. Apalagi, beberapa hari ini pihak perusahaan sudah membawa sebagian barang-barang melalui kapal,” ucapnya.
Muslihun menyebut, total pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada 18 eks karyawan bervariasi. Keseluruhannya ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
“Saat kami melakukan negosiasi dan mediasi dulu, perusahaan hanya mau membayar kami 2 bulan gaji saja. Sementara yang sudah bekerja di sini ada mi yang 10 tahun lebih,” bebernya.
Sementara itu, Plt Kepala PT CSFI Cabang Kendari, Ida saat menemui eks karyawan mengaku tidak mengetahui aturan hukum dan keputusan terkait masalah ini.
“Kita semua ini sama-sama tidak paham hukum. Tetapi, informasi yang saya dapat, kita harus menunggu eksekusi putusan dari Mahkamah Agung,” katanya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan sejumlah putusan, salah satunya Nomor 399 K/Pdt. Sus-PHI/2021 tentang perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi.
Putusan MA ini berisi, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan antara para penggugat dan tergugat memiliki hubungan kerja, menyatakan para penggugat adalah pekerja tetap/pekerja perjanjian waktu tidak tertentu pada tergugat.
“Tindakan tergugat merumahkan para penggugat adalah perbuatan yang tidak sah dan tidak berdasar hukum. Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada para penggugat yang dilakukan tergugat tidak sah,” tulis Panitera Pengganti MA, Unggul Prayudho Satriyo dalam putusan itu.
Dalam putusan itu, tergugat dalam hal ini pihak perusahaan PT CSFI dihukum untuk membayar upah pesangon, upah penghargaan masa kerja, penggantian hak dan cuti yang belum dibayarkan secara tunai dan tidak diangsur kepada karyawan yang bersangkutan.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







