KENDARI, tirtamedia.id – Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2022 resmi ditetapkan. Penetapan itu menyusul Surat Keputusan (SK) Nomor 635 tentang UMK Kendari yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, Senin (20/12/2021).
Dalam SK tersebut ditetapkan, UMK Kendari tahun 2022 sebesar Rp 2.823.315,65 dari tahun sebelumnya yakni 2021 sebesar Rp 2.768.592.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Susianti Hafid berharap, dengan adanya SK tersebut, perusahaan dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemprov Sultra.
Ia menyebutkan, dengan kenaikan UMK itu, pengusaha di Kendari dilarang membayar upah lebih dari ketetapan UMK.
“Pemkot mengharapkan agar perusahaan mengikuti SK penetapan upah dan jangan membayar upah di bawah Upah Minimum Kota,” katanya.
Diketahui Surat Keputusan tersebut ditekan dengan memperhatikan Surat Menteri Ketenagakerjaan B-M/383/HI.01.00/XI/2021 Tanggal 9 November 2021, perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Selain itu, mengacu kepada rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Kendari tentang Usul Penetapan Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2022.
Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2022, berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan dalam wilayah Kota Kendari.
Penulis : Husni Mubarak







