Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldi mengatakan, usai menikam Kapolsek Towea, IPDA La Ode Ali Musmin, pelaku kabur di rumahnya. Sayangnya, hanya 3 jam melarikan diri, pelaku berhasil diamankan.
Parahnya, ketika polisi menangkapnya, keluarga pelaku berusaha melakukan perlawanan sehingga terjadi aksi saling tarik.
“Pada saat penangkapan, tersangka seolah-olah sedang kerasukan. Sehingga terjadi tarik menarik antara tim dengan pihak keluarga pelaku,” ujarnya, Senin (7/3/2022).
Pelaku juga menghilangkan barang bukti (BB) badik yang digunakan untuk menikam korbannya. Polisi hanya menemukan sarung badik berwarna coklat yang terbuat dari kayu.
“Untuk barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan pelaku masih dalam pencarian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dedi alias La Abi memalak dan menikam pengguna jalan yang melintas di Kelurahan Konawe pada Sabtu malam (5/3/2022). Korbannya seorang polisi bernama IPDA La Ode Ali Musmin yang saat ini bertugas sebagai Kapolsek Towea.
Usai menikam korban, dia melarikan diri tetapi 3 jam bersembunyi, dia akhirnya ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana Penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







