KONUT, Tirtamedia.id – Menyikapi persoalan pertambangan di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) hampir setiap saat disajikan pemberitaan di berbagai Media Online Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun sedikit mendapatkan respon penindakan gerak cepat, baik dari instansi terkait maupun dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) meskipun informasinya fakta terjadi di lapangan.
Jika tidak dibarengi dengan pelaporan resmi seolah stakeholder diam padahal sesungguhnya sudah update beritanya atau mungkin inilah yang di istilah kan tambang koordinasi.
Setahun lalu, praktek pertambangan illegal terkuak dan berhasil diamankan oleh tim Dittipidter Bareskrim Mabes Polri. Tidak lama kemudian kembali di jamah ratusan alat berat dengan modus yang sama. Anehnya kok bisa polisi kecolongan?
Sungguh ironis dan tidak masuk akal jika lahan blok 90 eks PT. Roxton Mining Indonesia (RMI) pada Blok Morombo yang sudah dibersihkan oleh tim Mabes kembali di eksploitasi atau jangan-jangan ini sebagai bentuk scenario.
Terbilang ada permainan hebat dan tentunya menjadi tanda tanya besar yakni apakah memang sedang menguji nyali aparat atau ada upaya komunikasi terjadinya praktek kolaborasi yang sifatnya transaksional untuk memuluskan kegiatan tambang ilegal jilid II itu.
Akhir tahun ini (Desember 2021) terhitung sudah hampir setahun penambangan ilegal jilid II berlangsung yang diduga dilakukan oleh PT. Rajawali Soraya Mas dan nyaris setiap jamnya tak berhenti di ributkan bahkan isunya sudah cukup viral.
Kami berharap agar secepatnya ada tindakan tegas tidak lain kami tujukan kepada kepolisian setempat baik Polres maupun pihak Polda sebagai wilayah hukum nya. Karena kalau mau berharap ke Lembaga eksekutif pemerintahan paling sifatnya sebatas teguran biasa, mungkin nanti kiamat baru berani berhentikan atau cabut IUP nya.
Perlu dicatat bahwa kasus tambang ilegal jilid II blok Morombo pihak Dittipidter Bareskrim Mabes Polri pada tahun lalu berhasil menyita serta mengembalikan kerugian negara sebesar puluhan milyar. Itu pun terhitung hanya kisaran beberapa bulan saja beroperasinya.
Pada tambang ilegal jilid II yang sedang berlangsung bisa jadi kerugian Negara sudah tembus di angka ratusan miliar dan kali ini nampak tidak di lirik sama sekali oleh pihak APH bahkan PT. Antam sendiri diduga tutup mata dan bisa di bilang ada oknum pejabat Antam ikut di bisnis itu.
Lalu apakah semua pihak harus diam acuh tak acuh atau semua merasa bodoh. Hal ini mutlak menjadi misi kita bersama dalam rangka menjaga aset kekayaan negara termasuk kelestarian lingkungan.
Diketahui, lahan yang dimaksud merupakan wilayah konsesi milik PT. Antam sehingga PT. Rajawali Soraya Mas tidak bisa izin nya terbit disana. Semestinya sudah ada tindakan proses atau upaya hukum yang dilakukan PT. Antam bukan menjadikan tontonan aktivitas tambang ilegal PT. RSM.
Sangat tidak etis jika harus mengatakan ayo kalau mau nambang tanpa IUP? Garap kawasan hutan ? Datang mi rame-rame di Blok Marombo di PT. Rajawali Soraya Mas. Aman ji pemilik nya orang istana ji. Meskipun lahan sudah pernah di bersihkan Mabes, gampang ji dikoordinasikan. Inikan Naudzubillah.
Oleh : Direktur Eksekutif eXplor Anoa Oheo, Ashari







