KENDARI, tirtamedia.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyikapi terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Uji Materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Koordinator Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPW Asosiasi UPK Sultra, Rahmad Hidayat mengatakan, semua peraturan pelaksana UU Cipta kerja agar ditangguhkan dan tidak diberlakukan, sampai ada perbaikan dari pembuat UU sesuai keputusan MK.
“Dari Putusan MK ini, pemerintah seharusnya tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan serta penerapan semua aturan turunannya, termasuk PP 11 tahun 2021. Karena pemerintah telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan dan melaksanakan UU Cipta Kerja,” ujarnya, Jumat 25 November 2021.
Ia menambahkan, sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, terkhusus Pasal 73 PP Nomor 11 tahun 2021. Mewajibkan UPK bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, lantara PP ini merupakan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.
“Jadi PP 11 tahun 2021 itu, ada klausula di pasal 73 yang menyangkut tentang keberlanjutan program UPK. Aturan itu berdasar pada UU Cipta kerja,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Asnas UPK NKRI menyatakan, keputusan MK tersebut dinilai telah menunjukkan kesalahan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena sudah melanggar konstitusi dan melanggar asas pembuatan aturan UU sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011.
“Walaupun putusannya inkonstitusional bersyarat, di mana pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki. Tetapi putusan MK ini menggambarkan kekeliruan yang fatal, karena adanya syarat formil yang terlanggar dan hal ini terjadi pula dengan aturan Pasal 73 PP 11 Tahun 2021 yang kami anggap cacat formil,” katanya.
Ia menyebutkan, terdapat aturan tentang kelembagaan UPK sebagai objek utama, namun tidak pernah melibatkan kelembagaan UPK secara holistik dalam proses pembentukannya.
UU Cipta Kerja, lanjutnya, telah diberlakukan beserta seluruh PP turunannya. Maka, sambungnya, penting untuk menghentikan segera pelaksanaan transformasi UPK menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) sebagaimana yang diatur dalam PP 11 tahun 2021, demi menjaga kepastian hukum dan mencegah terlanggarnya hak konstitusional UPK yang ada di seluruh Indonesia sebelum adanya perbaikan terhadap UU Cipta kerja sebagaimana yang diperintahkan oleh MK.
“Kementerian Desa PDTT harusnya menyadari hal ini sebagai sebuah kekeliruan dan tidak memaksakan aturan terkait transformasi UPK menjadi Bumdesma, karena terdapat kesalahan mendasar dalam pembentukan aturan tersebut baik syarat formil maupun syarat materil. Mahkamah Konstitusi pun menyatakan bahwa aturan perundang-undangan yang tidak memenuhi syarat formil, harus dinyatakan inkonstitusional sebagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara uji materi UU Cipta Kerja,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Anca







