BUTON, Tirtamedia.id – Delapan warga termaksud oknum Kepala Desa (Kades) di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) diperiksa petugas.
Pemeriksaan dilakukan diduga kuat berkaitan dengan kerusuhan yang terjadi pada Senin malam (22/11/2021) sekira pukul 19.30 WITA.
“Kita sedang menyelidiki dan sudah meminta keterangan terhadap delapan orang, termasuk kepala desa yang diduga terlibat dalam kerusuhan itu,” kata Kapolres Buton, AKBP Gunarko, Selasa (23/11/2021).
Gunarko bilang, tak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Namun beberapa rumah ludes dibakar, 6 rusak dan beberapa kendaraan rusak bahkan dibakar massa.
“Ada tiga unit kendaraan roda empat yang dirusak dan satu terbakar. Kemudian tiga unit kendaraan roda dua yang dibakar,” tambahnya.
Belum diketahui pasti jumlah kerugian dalam kerusuhan ini. Dia menambahkan, ada 180 personel yang diturunkan untuk mengamankan massa. Saat ini kondisi sudah kondusif, tapi petugas keamanan masih berjaga-jaga di lokasi kejadian.
Untuk diketahui, sebelum kerusuhan, PN Pasarwajo memutuskan perkara sengketa lahan dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2021/PN Psw antara Wa Ode Amalah selaku Penggugat melawan Kades Lasalimu Pantai, Hanudin selaku Tergugat. Penggugat menang dan Kades yang bersangkutan kalah dalam perkara tersebut.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







