KOLTIM, Tirtamedia.id – Kasubag Perencanaan Inpektorat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sri Asih Mudiyantini bakal polisikan Kepala Desa (Kades) Atolanu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra), Idris.
Pasalnya, dia mengaku nama baiknya dan instansi tempat dia bekerja tercemar akibat surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang dibuat oleh Kades tersebut.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang menjelaskan, bahwa Kades Atolanu atas memberikan sejumlah uang kepada saya, itu tidak benar sama sekali,” katanya, Rabu (17/11/2021).
Ia mengaku, dari pernyataan yang dibuat Kades tersebut tidak memenuhi kaidah tata naskah yang benar, berupa tidak terdapat tanggal penulisan, saksi-saksi atau tanda terima uang yang dimaksud.
“Untuk hal ini saya telah melaporkan kepada pihak yang berwajib di Polres Kolaka, sebagai perbuatan pencemaran nama baik dan saya serahkan sepenuhnya kepada Polres Kolaka untuk proses sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” paparnya.
Terkait isi pernyataan yang mengatasnamakan APH, Sri menyebut bahwa APH dan APIP adalah mitra kerja sesuai dengan PP 12/2017 yang melahirkan MOU 700/8929/SJ yang salah satu poinnya adalah pertukaran informasi.
Jika dalam melakukan audit kemudian menemukan dugaan kerugian negara, pihaknya menindak lanjuti secara berjenjang, mulai dari pembinaan hingga penyerahan ke APH untuk proses hukum.
Selain itu, Sri juga menguraikan tugas dan kinerjanya sebagai Kasubag Perencanaan Inspektorat Koltim. Dia melaksanakan perintah pimpinan berdasarkan Surat Perintah Tugas Pemeriksaan (SPTP).
Ia mengaku, juga memiliki sertifikasi auditor pertama. Dalam Anjab/ABK yang merupakan penjabaran tugasnya, tidak ada larangan untuk melaksanakan audit pada unsur Sekretariat Inspektorat.
“Sejak 2013 Inspektorat Koltim berdiri, Kasubag diturunkan melakukan pemeriksaan dikarenakan kurangnya SDM dalam Inspektorat sendiri. Bahkan tenaga kontrak/honorer juga dilibatkan dalam tugas pemeriksaan/audit/pengawasan, karena keterbatasan SDM di Inspektorat. Sehingga semua SDM yang ada dimanfaatkan sebaik baiknya,” tambahnya.
Sehubungan dengan audit yang dilakukan di Desa Atolanu, ia menegaskan, hal itu dilakukan berdasarkan surat perintah tugas.
“Kami selaku tim audit sudah mempunyai hasil pemeriksaan. Karena audit ini merupakan pelimpahan Dumas dari Polres Kolaka ke Inspektorat, di mana sesuai MOU kami berkewajiban melaporkan hasil audit kami atas Dumas tersebut kepada APH yang melimpahkan,” katanya.
Bahkan dalam waktu dekat, sambungnya, pihaknya akan menyerahkan hasil audit tersebut ke pihak polres untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mendukung penuh kepolisian untuk melakukan tugasnya, selaku penegak hukum dalam pendalaman masalah ini. Termasuk jika ada unsur permufakatan jahat dibalik tuduhan tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kades Atolanu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Koltim, Sultra, Idris mengaku menjadi korban pemerasan oknum pejabat yang bekerja di Kantor Inspektorat Koltim inisial SA.
Tudingan dugaan pemerasan itu, tertulis dalam surat pernyataan bermaterai 10.000 yang ditanda tangani oleh Kades Atolanu, Idris.
“Menyatakan bahwa benar saudara SA meminta uang kepada saya sebesar Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan alasan untuk serahkan APH (Aparat Penegak Hukum), transaksi ini saya lakukan di Kantor Inspektorat Kolaka Timur pada tahun 2020,” tulis Idris dalam pernyataan itu.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







