BUTON UTARA, tirtamedia.id – Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rahman, menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD dalam rapat paripurna, Rabu (1/10/2025).
Tiga Raperda tersebut adalah, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara.
Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
Dalam sambutan mewakili Bupati Buton Utara, Wakil Bupati Rahman, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas terselenggaranya sidang paripurna sebagai langkah awal pembahasan.
“Tahapan ini penting untuk memastikan setiap peraturan daerah yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis,” ujar Rahman.
Rahman menegaskan, ketiga Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar produk hukum daerah tetap sejalan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rahman menjelaskan, tujuan tiga Raperda itu adalah; pertama, Penyertaan Modal ke BPD Sultra untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui investasi.
Kedua, Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016, untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan PAD.
Ketiga, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, untuk mendorong pertumbuhan industri daerah yang selaras dengan kebijakan nasional sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Seluruh fraksi DPRD Buton Utara, dalam pandangan umumnya menyatakan sepakat menerima ketiga dokumen Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Butur Fatriah, anggota DPRD, Sekwan Ismail Rewa, sejumlah kepala OPD, serta insan pers.
Redaksi







