KENDARI, tirtamedia.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diperpanjang hingga 8 November 2021. Perpanjangan itu terhitung sejak, 19 Oktober 2021.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjelaskan, perpanjangan PPKM level 2 disebabkan Kota Kendari masih memiliki hubungan lalu lintas penerbangan pesawat dengan daerah lain yang masih berstatus PPKM level 2.
“Kota Kendari tidak berdiri sendiri, kita masih ada interline dengan wilayah lain di Sultra. Apalagi posisi kita ibu kota provinsi, jadi kita belum bisa di level satu,” jelasnya, Kamis 21 Oktober 2021.
Ia mengatakan, meskipun masih di level dua, Pemkot meminta semua pihak bekerja sama agar Kota Kendari tetap di posisi zona hijau.
“Sebagaimana arahan Presiden, kita gas dan rem. Kalau situasinya harus dijaga maka kita jaga, kalau situasinya baik kita jalan,” katanya.
PPKM level 2 di Kota Kendari tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemerintah Memperpanjang PPKM di luar Jawa – Bali.
Penulis : Muhammad Anca







