KENDARI, tirtamedia.id – Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian emas dan handphone yang terjadi di beberapa wilayah Kota Kendari. Pelaku berinisial RA (41), ditangkap di Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Sultra pada 16 Oktober 2024 setelah buron selama enam hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada 10 Oktober 2024 di rumah korban berinisial NR (55) yang berlokasi di Jalan DR Muh Hatta, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat.
Pelaku RA berpura-pura menawarkan jasa pijat kepada korban. Ketika korban lengah, pelaku mencuri cincin emas seberat 10 gram milik korban yang bernilai sekitar Rp12.000.000.
“Setelah mencuri cincin korban, pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat melihat pelaku sebelum akhirnya ia berhasil kabur,” ujar Nirwan.
Kapolsek Kemaraya, IPTU Heru Purwoko menambahkan bahwa saat penangkapan, RA juga mengakui telah melakukan beberapa aksi pencurian lainnya, termasuk mencuri handphone di BTN Kendari Permai dan kalung emas di Kecamatan Baruga, yang aksinya terekam CCTV.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa hasil pencurian emas telah dijual kepada seseorang berinisial SA seharga Rp2.700.000. Namun, barang bukti masih dalam pencarian,” kata Heru. Kamis (17/10/2024).
Selain itu, suami pelaku berinisial SU (38) juga turut diamankan oleh tim kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus ini.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian dengan motif ekonomi, berpura-pura akrab dengan korban untuk memperoleh kesempatan mencuri barang berharga,” jelasnyw.
RA kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 362 KUHP, yang diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(*)







