JAKARTA, tirtamedia.id – Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI, Dhahana Putra, menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan mental sebagai tantangan signifikan bagi pemerintah. Padahal, kesehatan mental merupakan bagian dari hak dasar setiap individu yang harus dipahami dan dihormati oleh masyarakat.
“Kesehatan mental bukan hanya masalah medis, tetapi juga hak asasi manusia. Seperti hak atas kesehatan fisik, akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, inklusif, dan bebas dari stigma harus diakui sebagai hak setiap orang,” ujar Dhahana pada Senin (14/10/2024).
Pernyataan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” (Pasal 9). Hak ini mencakup kesehatan mental, yang perlu diakui dan dilindungi oleh negara.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan mental, komunitas internasional yang tergabung dalam World Federation for Mental Health (WFMH) telah menetapkan 10 Oktober sebagai Hari Kesehatan Mental Sedunia sejak tahun 1992.
“Tujuannya adalah untuk mengampanyekan kesadaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat global tentang pentingnya kesehatan mental sebagai bagian dari hak asasi manusia,” jelas Dhahana.
Dhahana juga menyoroti bahwa kurangnya pemahaman tentang kesehatan mental di masyarakat sering kali berujung pada tindakan diskriminatif.
“Mereka yang memiliki masalah kesehatan mental sering kali menghadapi hambatan dalam mendapatkan akses ke pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi di masyarakat,” tambahnya.
Menurut Dhahana, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan pemenuhan hak mereka yang mengalami masalah kesehatan mental, termasuk melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Masuknya isu kesehatan mental dalam UU Kesehatan didasarkan pada data Kementerian Kesehatan yang menunjukkan bahwa 1 dari 4 orang di Indonesia menghadapi masalah kesehatan mental pada tingkat tertentu.
Mengabaikan kesehatan mental, lanjut Dhahana, berarti mengabaikan hak asasi manusia. Setiap individu berhak untuk hidup dengan martabat, termasuk mendapatkan perlindungan dan dukungan ketika menghadapi masalah kesehatan mental, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU tersebut menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak terbebas dari stigma, diskriminasi, dan mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
“Dengan komitmen bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan menghormati hak asasi setiap individu. Mari kita berupaya membangun masyarakat yang sehat, berdaya, dan sejahtera,” tutup Dhahana.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Kemenkumham Sultra untuk selalu memperhatikan kesehatan, termasuk kesehatan mental, demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Jaga kesehatan, karena dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat pula. Dengan tubuh yang sehat, produktivitas akan meningkat,” ujar Silvester.







