Permohonan terakhir yang dikabulkan oleh PN Kendari yakni tersangka mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
“Selain mantan Wali Kota Kendari dua lain yakni terdakwa Ridwansyah taridala dan Syarif Maulana juga sudah menjalani tahanan kota”, lanjut Bustanil.
Bustanil mengatakan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala tidak ditahan di Rutan karena alasan jabatannya sebagai sekda Kota Kendari dan dianggap penting untuk roda pemerintahan, sementara Syarif Maulana juga dialihkan menjadi tahanan rumah juga karena alasan kesehatan.
Ridwansyah Taridala didakwa telah membantu Syarif Maulana dalam membuat RAB Pembangunan Kampung Warna-Warni, di dalamnya terdapat nomor rekening Syarif Maulana yang kemudian digunakan secara pribadi oleh Syarif Maulana.
Tuntutan tersebut dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pertimbangan Ridwansyah Taridala yang kooperatif selama proses persidangan serta memiliki anak dan istri, menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan.
Sedangkan Syarif Maulana sebagai Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, menjadi orang yang menerima dana dari Alfamidi untuk pendirian gerai di Kota Kendari, dana tersebut masuk dalam RAB yang dibuat oleh Ridwansyah Taridala.
“Syarif Maulana sebagai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut 6 tahun penjara,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra menetapkan Sulkarnain Kadir, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana sebagai tersangka suap perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari dengan meminta pembiayaan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp700 juta.
Reporter: Dandy