• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, May 26, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Mengaku Ahli Waris Lapangan Golf Sanggoleo, Belasan Warga Datangi Pengadilan Negeri

September 29, 2021
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
138
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, tirtamedia.id – Belasan orang yang mengaku ahli waris pemilik lahan Lapangan Golf Sanggoleo Kendari mendatangi Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (29/9/2021).

Mereka memprotes batalnya sita eksekusi tanah seluas 15 hektare yang sebagian besar masuk ke dalam area lapangan golf Sanggoleo.

“Besok mungkin Ketua PN Kendari akan sidang terkait masalah poin pertamanya adalah tanah itu masih milik kami dan pihak Pemprov menyewa tanah kami dan segera membayar Rp4,2 milyar. Besok Ketua PN akan sidang memaksa Pemprov membayar sewa tanah itu,” kata juru bicara keluarga penggugat, Ramli Rahim.

Baca Juga

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Ramli bersikukuh berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, tanah itu milik keluarganya dan pihak Pemprov menyewanya.

Sementara itu, Humas PN Kendari Ahmad Yani menjelaskan, pihak keluarga penggugat telah salah memahami istilah sita eksekusi.

“PN rencananya akan melakukan sita eksekusi, pemahaman mereka itu PN akan melakukan eksekusi, padahal bukan. Salah satu prosedurnya tanah itu sebelum dieksekusi dilakukan sita eksekusi. Tentu, PN adalah lembaga yang berada di bawah Pengadilan Tinggi (PT) harus menyampaikan ke PT terkait rencana sita eksekusi ini. Pemahaman pemilik lahan bahwa hari ini akan ada eksekusi, itu mereka marahkan,” kata Yani.

Sita eksekusi dimaksudkan agar siapapun tidak masuk ke dalam wilayah itu dan beraktivitas di dalamnya, termasuk bermain golf di area yang disengketakan.

Menurutnya, putusan MA untuk kasus lapangan golf itu sebenarnya yang mau dieksekusi adalah pembayaran sejumlah uang.

“Memerintahkan tergugat dalam hal ini Pemprov Sultra untuk membayar kepada penggugat sebesar Rp4,2 milyar. Sekarang kami akan meminta Pemprov untuk mematuhi itu. Jika tidak membayar, ya tentu kita akan minta Pemprov untuk mematuhi putusan hukum,” timpalnya.

Ia juga mengatakan, pimpinan di Pengadilan Tinggi meminta pihaknya agat berhati-hati di dalam masalah ini.

“Pimpinan di PT meminta PN bersikap hati-hati dengan membaca baik-baik amar putusannya,” tutupnya.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Polisi tangkap peracik sinte di BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),...

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal, Senin (25/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Kendari, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Remaja 18 tahun inisial A ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Penangkapan...

Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. (Foto: Istimewa)

Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. Langkah tegas ini, merespons...

Load More

BERITA LAINNYA

Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto Ingatkan ASN Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto Ingatkan ASN Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

September 13, 2023
Persiapan Turnamen Futsal IJTI II Capai 90 Persen, Belasan Tim Siap Berlaga

Persiapan Turnamen Futsal IJTI II Capai 90 Persen, Belasan Tim Siap Berlaga

August 21, 2022
Komisi Yudisial Bakal Buka Kantor Penghubung di Kendari

Komisi Yudisial Bakal Buka Kantor Penghubung di Kendari

December 21, 2021

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram
  • BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist