Komisi Yudisial Bakal Buka Kantor Penghubung di Kendari
KENDARI, tirtamedia.id – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) berencana akan membuka Kantor Penghubung di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Komisi Yudisial RI, Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, kantor penghubung ini akan membantu warga menyampaikan laporan terkait penegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim secara adil, objektif, transparan, partisipatif dan akuntabel.
“Juga untuk meningkatkan harmonisasi, efektivitas, efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Sehingga dapat meningkatkan kinerja mereka,” ucapnya, Selasa 21 Desember 2021.
Selain membantu masyarakat, sambungnya, kantor penghubung dapat menjadi kontrol bagi hakim guna meningkatkan kinerja mereka. Seperti pengawasan terhadap hakim yang diduga melakukan penyimpangan terhadap kode etik, meningkatkan kapasitas hakim serta advokasi hakim.
“Karena terkadang ada saja hakim yg dimanfaatkan, seperti mengenai legalisasi putusan hakim. Advokasi hakim, kami akan memberikan perlindungan terhadap hakim bila ada yang merendahkan martabatnya, kemudian diteror, diintervensi, baik dengan cara yang halus, maupun iming-iming. Kami mengharapkan para hakim ini agar melapor,” ujarnya.
Pembentukan Penghubung Komisi Yudisial bertujuan untuk membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial yakni melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.
Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Kendari bakal mempekerjakan 100 persen warga lokal mulai dari kepala kantor hingga staf. Kota Kendari merupakan satu dari 8 daerah di yang dipilih KY sebagai lokasi penambahan kantor perwakilan pada 2022 mendatang.
Ke-8 daerah itu, yakni Aceh, Sumatera Barat, Lampung, Banjarmasin, Bali, Kendari, Manokwari dan Jayapura. Pembukaan kantor penghubung ini melengkapi 12 daerah yang telah berdiri sebelumnya.
Untuk diketahui, Komisi Yudisial bertugas menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup, mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial.
Penulis : Muhammad Anca







