Kendari, tirtamedia.id – Polemik pergeseran APBD Kota Kendari 2023 masih terus bergulir dan menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat Kota kendari.
Dalam pergeseran tersebut, DPRD Kota Kendari menemukan adanya pergeseran APBD tanpa sepengetahuan Legislatif.
Pemerintah Kota Kendari mengklaim APBD 2024 tersebut disetujui bersama Pemerintah dan DPRD Kota Kendari, dan telah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara pada 23 November 2023 lalu untuk dievaluasi.
Pada 27 Desember 2023 Gubernur Sultra merekomendasikan dan meminta Pemerintah Kota Kendari untuk meningkatkan alokasi belanja Infrastruktur/modal dalam APBD yang masih jauh dibawah Mandatory 40 persen dengan melakukan efisiensi terhadap belanja operasi atau barang jasa.
“Hasil evaluasi Pemprov Sultra disebutkan bahwa Pemkot Kendari harus mengupayakan pengalokasian anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja daerah pada R-APBD Kota Kendari Tahun 2024. Jika tidak dilakukan berarti rancangan tersebut tidak memenuhi syarat minimal, yang artinya tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan butir E.1.c lampiran Permendagri Nomor 15 Tahun 2023,” jelasnya Asrun Lio, Sekda Sultra dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/07/2024) lalu.
Atas dasar rekomendasi tersebut, TAPD dan Banggar DPRD melakukan rapat pada 28 Desember 2023 untuk membahas hasil evaluasi Gubernur. Hasil rapat tersebut menunjukkan bahwa alokasi belanja Infrastruktur/Modal dapat ditingkatkan sebesar kurang lebih 25 milyar, dan akhirnya PERDA APBD Kota Kendari tahun 2024 dapat disahkan pada 29 Desember 2023.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala yang juga selaku Ketua TAPD menyampaikan bahwa APBD Kota Kendari Tahun 2024 telah sesuai.
Menurutnya Perjalanan pelaksanaan APBD sampai dengan awal Juli 2024 telah dilakukan beberapa kali pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan Perubahan APBD sebagaimana diamanatkan dalam PP 12 tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dan seluruh Proses Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan pergeseran APBD Kota Kendari tahun anggaran 2024 dilaksanakan melalui Aplikasi satu data yaitu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI Kementerian Dalam Negeri.
“Seluruh proses penyusunan, penetapan dan pelaksanaan APBD telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan, dilakukan melalui Sistem Aplikasi SIPD yang digunakan seluruh daerah di Indonesia,” Jelasnya. Selasa (6/8/2024). (**)







