KENDARI, tirtamedia.id – Sebanyak empat paket sachet bening berisi narkotika jenis sabu disita Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari di Sulawesi Tenggara (Sultra). Jumat (21/06/2024).
Paket sabu seberat 1 Kilogram tersebut diperoleh dari tangan seorang kurir lintas provinsi, lelaki berinisial MZ 25 tahun yang diselundupkan dari Batam melalui Bandara Halu Oleo Kendari.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan tersangka MZ dibekuk disalah satu Hotel di Kendari pada Kamis (20/06/2024) malam.
Keberadaan tersangka diketahui setelah kepolisian menerima informasi dari warga kemudian dilakukan pendalaman dan mengamankan MZ beserta barang bukti 1 kg sabu dalam kamar hotel.
“Menerima informasi dari masyarakat kami kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan, akhirnya pada pukul 20.00 WITA kami berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial MZ,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut adalah titipan seseorang berinisial RM untuk diedarkan di wilayah Kota Kendari dan diupah sebesar Rp40 juta.
Dirinya mengaku nekat menjadi kurir karena kekurangan biaya untuk menikah, tersangka dijanjikan uang Rp40 juta setelah mengantar narkotika tersebut sesuai perintah RM.
Saat ini tersangka MZ dan barang bukti sabu diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk ancaman hukuman kalau berdasarkan undang-undang narkotika, lima sampai dua puluh tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Aris Tri Yunarko.
Penulis : Husni Mubarak.







