KOLTIM, tirtamedia.id – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menonaktifkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dari kepengurusan.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Sultra, Safarullah menegaskan, partai besutan Prabowo Subianto tak akan memberikan bantuan dan perlindungan hukum sama sekali terhadap mantan wakil bupati itu. Ia menilai, tindak pidana korupsi (TPK) yang dilakukan Bupati Koltim adalah kecerobohan pribadinya.
“Termasuk pengacara, mungkin keluarganya sendiri yang akan cari dan sewakan,” tegasnya, Jumat 24 September 2021.
Safarullah mengatakan, pemecatan Andi Merya Nur dilakukan sesuai amanah Partai Gerindra, yang mana kader yang melawan hukum, tidak dapat diberikan kompromi dan harus menanggungnya berdasarkan hukum yang berlaku.
“Sesuai intruksi pak Prabowo Subianto. Kader yang melawan hukum apalagi kasus korupsi, harus dihukum dan tidak ada kompromi,” ujarnya.
Untuk menjaga citra dan nama baik partainya, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sultra ini juga mengingatkan seluruh kadernya yang tersebar di 17 kabupaten/kota, agar tak bermain-main apalagi melakukan tindakan melawan hukum.
“Jalankan amanah dengan baik dan penuh tanggungjawab,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Andi Merya Nur menjabat sebagai Bupati Koltim sekitar tiga bulan lebih, menggantikan almarhum Samsu Bahri yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.
Andi Merya Nur merupakan perempuan pertama di Sultra yang menjadi kepala daerah. Karirnya terhenti saat dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Selasa malam 21 September 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dana hibah yang berasal Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penulis: Herlis Ode Mainuru