KENDARI, tirtamedia.id – Seorang personel polisi di Kendari berpangkat Bripda diamankan Sat Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga terlibat kasus sex sesama jenis atau LGBT.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan personel polisi berinisial Bripda AN tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan di Bidang Pengamanan Profesi (Propam) Polda Sultra.
Ferry mengungkapkan awalnya yang bersangkutan ditangkap usai pihaknya menerima informasi dari hasil pengembangan yang dilakukan Polda Sumatera Barat terkait kasus tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim Bid Propam Polda Sultra langsung melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan pada 10 Januari 2024 kemarin,” katanya Kamis (17/01/2024).
Ferry menyebut Polda Sultra bakal menindak tegas personel yang terlibat penyimpangan sex. Salah satu sanksi terberat yaitu pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.
“Anggota-anggota yang terlibat dalam penyimpangan seksual kemungkinan terburuknya akan di PTDH,” ujar Ferry.
Bripda AN saat ini diketahui berdinas di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari. Yang bersangkutan merupakan lulusan akademi Kepolisian Tahun 2022 lalu.
Reporter : Husni Mubarak.







