KENDARI, tirtamedia.id – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu hasil menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Azimut Pemprov Sultra. Senin (21/8/2023).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol, Bambang Wijanarko mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 11 saksi serta masih menunggu hasil audit dan investigasi dari Inspektorat Pemprov Sultra terkait kerugian negara.
“Kita tidak tahu beban pekerjaan apa di Inspektorat, sehingga belum keluar. Tapi hasil komunikasi terakhir kita dengan pihak Inspektorat rencananya Minggu depan sudah keluar hasilnya,” Ujar Bambang
Bambang Wijanarko menegaskan, bila terdapat kerugian negara atas pengadaan kapal tersebut pihaknya akan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan”.
“Kalau ada kerugian negara kita akan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra sudah memeriksa beberapa pihak dari Pemprov Sultra dan swasta sebagai penyedia jasa atau pemenang tender pengadaan kapal pesiar jenis Azimut Atlantis 43 yang digunakan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan setelah Ditreskrimsus Polda Sultra menerima laporan terkait adanya dugaan korupsi terhadap pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra 2022.
Dalam laporan itu, kapal yang dibeli dengan harga Rp. 9,9 miliar, dan diduga terdapat adanya mark up anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara. Pembelian kapal itu dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 saat Pandemi Covid-19 di Biro Umum Sekretariat Pemprov Sultra.
Penyidik yang melakukan penyelidikan juga telah menemukan dimana tempat kapal pesiar yang disinyalir kapal bekas itu pernah terparkir di Pantai Indah Kapuk kawasan perumahan elit di Jakarta, dan kini kapal tersebut belum diketahui keberadaannya.
Reporter : Dandy







