KENDARI, tirtamedia.id – Tim Satresnarkoba Polresta Kendari di Sulawesi Tenggara meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial TS (28) Sabtu (12/08/2023).
Dari tangan TS Polisi mengamankan 17 potongan pipet dan 20 sachet plastik bening berisikan sabu seberat 8,74 gram yang disimpan di dalam sebuah laci kamar.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan penangkapan diawali dengan adanya informasi atau laporan masyarakat peredaran sabu yang dilakukan tersangka.
“Tersangka kita amankan di salah satu BTN beralamatkan di Jalan Lalombaku Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari,” kata Hamka.
Selain mengamankan puluhan sachet sabu, dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan satu buah Handphone (HP) yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ujar Hamka.
Penulis : Husni Mubarak.







