KENDARI, tirtamedia.id – Istri Narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kendari YY yang tertangkap saat hendak menyelundupkan Narkotika jenis sabu-sabu mengaku intens berkomunikasi dengan suaminya.
Menurut pengakuannya narkoba yang akan dimasukkan ke dalam Lapas itu merupakan pesanan suaminya saat berkomunikasi melalui telepon seluler.
YY tidak mengetahui darimana suaminya bisa mendapatkan telepon genggam untuk bisa berkomunikasi dengannya yang berada di luar Lapas.
“Suamiku yang suruh, saya komunikasi lewat handphone,” ujar YY usai dibawa ke Polresta Kendari pada Jumat (4/8/2023)
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan dari pengakuan pelaku saat berkomunikasi itulah, AP meminta istrinya mengambil pesanan Narkoba dari salah seorang yang tidak diketahui identitasnya di Kecamatan Puuwatu, Kendari pada Kamis (3/8/2023).
Tidak hanya itu, AP juga menginstruksikan agar saat menjenguk dan masuk ke dalam lapas YY memasukkan Narkoba itu ke dalam popok anaknya yang masih balita agar tidak dicurigai petugas Lapas.
“YY kemudian memasukkan ke dalam popok anaknya atas perintah AP,” jelasnya.
Untuk diketahui larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 4 huruf j Permen Kumham No 6 tahun 2013 menyebutkan Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Reporter : Dandy







