KENDARI, tirtamedia.id – Kapal mewah milik Pemrov Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dibeli menggunakan APBD senilai Rp 9,9 miliar ternyata merupakan Kapal seken alias bekas.
Hal itu disampaikan Kasubdit Tipikor Polda Sultra, AKBP Honesto Dasinglolo saat ditemui wartawan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal mewah tersebut.
Honesto mengatakan berdasarkan aduan atau laporan masyarakat yang masuk pada tahun 2022 tepatnya bulan 10 tahun lalu, kapal bernama Azimut itu di beli dalam kondisi bekas.
“Laporan awalnya bahwa itu kapal seken. Begitu menurut laporannya,” kata Honesto Senin (26/06/2023).
Kendati demikian Honesto menyampaikan polisi masih akan melakukan penyelidikan terlebih dulu untuk mengetahui kebenarannya.
“Tapi itukan kita harus melakukan penyelidikan dulu dari mana belinya pengadaannya dari mana siapa yang adakan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Kapal mewah yang pernah ditunggangi Gubernur Ali Mazi itu dilaporkan karena diduga adanya penyelewengan anggaran (korupsi) dalam pengadaan kapal.
Dimana kapal tersebut dinilai terlalu kemahalan atau tidak sesuai dengan pengadaan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).






