KENDARI, tirtamedia.id – Seorang pelaku pencurian motor terpaksa harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kendari usai kedua kakinya dilumpuhkan dengan timah panas saat mencoba melarikan diri ketika hendak ditangkap.
Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Sarif (38) dibekuk tim Buser 77 Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Kendari di tempat persembunyiannya di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Senin (26/06/2023) dini hari.
Dari tangan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda Motor Merk Yamaha Mio M3.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, dari hasil interogasi tersangka mengaku telah melakukan aksinya tersebut pada Desember 2022 lalu.
“Di sebuah Asrama yang berada di Jalan HEA Mokodompit Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari dengan korban pemilik kendaraan yakni seorang mahasiswi,” katanya.
Fitra melanjutkan tersangka bersama seorang rekannya yang kini masih di Sel di Polresta Kendari telah mencuri sebanyak 21 motor. Modus tersangka dengan memanfaatkan kelengahan pemilik motor saat terparkir.
Atas perbuatannya tersangka kini harus mendekam di Sel Tahanan Polresta Kendari, dan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Sebelumnya pada beberapa waktu lalu Selasa (13/06/2023) Polresta Kendari juga telah menangkap komplotan pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat di Kota Kendari.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id)






