KENDARI, tirtamedia.id – Bripka Dedi Mushari personel Polda Sultra terancam dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri setelah video perselingkuhannya viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan yang bersangkutan saat ini tengah diproses di Bid Propam Polda Sultra terkait kasus perselingkuhan tersebut.
“Sanksi yang paling berat bisa pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH,” kata Ferry saat ditemui wartawan Sabtu (06/05/2023).
Lebih lanjut Ferry mengatakan selain PTDH yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi berupa administrasi, mutasi hingga penurunan pangkat atau demosi.
“Bisa juga sangsi-sangsi administrasi baik mutasi ataupun demosi yang lainnya,” ujar Ferry.
Diketahui sebelumnya video perselingkuhan Bripka Dedi Mushari viral setelah dirinya digerebek sedang asik bersama N yang masih berstatus sebagai istri orang disalah satu kamar hotel di Kota Kendari Jumat (05/05/2023) malam.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).






