JAKARTA, Tirtamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pelaksanaan Pemilu serentak digelar pada 14 Februari 2024.
Hal itu ditetapkan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU dan Bawaslu yang dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyatakan, selanjutnya akan dilakukan pembahasan terkait masa kampanye.
“Setelah itu tentu kita akan godok masa kampanye terlebih dahulu, karena masa kampanye sangat menentukan terhadap logistik,” kata Ketua KPU RI Ilham Saputra, di lansir dari AntaraNews.com, Senin (24/01/2022).
Lebih lanjut Ilham mengatakan, meski telah ditemui kesepakatan tentang penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Namun pihaknya bersama dengan pemerintah dan legislatif belum menentukan lama masa kampanye para calon.
“Untuk itu tentu kita perlu semacam Peraturan Presiden (Perpres), atau apapun namanya untuk memperpendek masa penyiapan logistik kita, dari masa biding, distribusi dan pengadaanya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menjelaskan pertimbangan pemilihan tanggal dan waktu tersebut, salah satunya agar memberikan ruang penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak, sebagaimana yang termasuk dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Justru kalau kita tarik ke 14 Februari itu sampai ke Pilkada 2024, tanggal 27 itu menjadi longgar 1 bulan kan gitu. Maka dari itu KPU punya waktu menyusun tahapan dari tanggal 14 itu menjadi longgar 1 minggu,” ungkap Saan, usai Rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI bersama pemerintah.
Untuk diketahui, adapun Pemilu serentak 2024 yang akan digelar nanti meliputi, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Penulis : Husni Mubarak







