KENDARI, Tirtamedia.id – Untuk Menciptakan keadilan dalam melakukan pemecahan masalah yang melibatkan unsur masyarakat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar seminar yang mengusung tema Restorative Justice (RJ) di salah satu hotel di Kendari pada Rabu (20/7/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja mengatakan, kegiatan tersebut diadakan untuk meningkatkan keterlibatan seluruh pihak terkait dalam menegakkan hukum, serta mampu memberikan gambaran terkait situasi penegakan hukum yang terjadi saat ini.
Raimel juga menambahkan, hukum yang baik adalah hukum yang humanis kepada pencari keadilan atau masyarakat pada umumnya.
“Penegakkan hukum bukan untuk menghukum orang, namun untuk memberi suatu pemanfaatan, suatu dampak positif dalam dunia peradilan dan keadilan dalam masyarakat, sehingga kemanfaatan hukum sebagai salah satu tujuan hukum itu sendiri, akan memberikan suatu dampak yang baik,” ujarnya Rabu (20/7/2022).
Ia berharap dari seminar ini, RJ dapat menjadi solusi atau alternatif penyelesaian perkara pidana. Selain itu, saat ini untuk wilayah Sultra diketahui Kejaksaan telah menyelesai 13 kasus pidana, mulai dari kasus penganiayaan, pencurian hingga KDRT menggunakan RJ.
“Dengan dilakukannya RJ ini, maka Kejaksaan sudah memberikan suatu dampak dalam penegakan hukum yaitu manfaat bagi pencari keadilan, agar mereka dapat menikmati juga sebagai warga negara yang sadar dengan hukum dan aturan yang ada,” ungkapnya.
Seminar ini juga dilakukan untuk menyambut peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62, dan menghadirkan beberapa narasumber yakni Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sultra Alex Rahman, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra DR. Ridwan Ramli, Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari DR. Herman.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







