KENDARI, tirtamedia.id – Terungkap, motif pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) Juniati Inawade alias Anti (59) di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Nirwan Fakaubun, mengungkapkan pelaku bernama Usman, nekat menghabisi nyawa korban karena panik atau takut akan dilaporkan ke polisi setelah mencabuli korban.

Menurut Nirwan, hal itu didengar pelaku saat keluar kamar setelah mencabuli korban. Mendengar hal ini, pelaku ketakutan kemudian membanting korban di ruang tengah. Setelah itu, tanpa pikir panjang, pelaku mencari alat tajam di dalam rumah.
“Setelah membanting (korban) pelaku tidak berpikir panjang kemudian mencari alat tajam dan didapatkanlah satu buah parang di ruang dapur daripada rumah korban tersebut dan parang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membacok leher daripada korban,” ungkap Kompol Nirwan, saat konferensi pers di Markas Polresta Kendari, Senin (4/8/2025).
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku melarikan diri ke Unaaha, Kabupaten Konawe.
Kata Kompol Nirwan, pelaku Usman, sebelumnya bekerja dengan suami korban, namun saat pembunuhan terjadi pelaku sudah tidak bekerja lagi.
Saat bekerja, pelaku tinggal serumah dengan korban dan suaminya. Dari sinilah pelaku timbul nafsunya untuk mencabuli korban, karena setiap hari melihat korban mengenakan pakaian rumahan.
“Pada saat mereka bertiga satu rumah, pelaku sudah menaruh rasa ingin berhubungan badan dengan korban karena sering melihat korban menurut pelaku dengan pakaian rumahan yang tidak biasa orang pakai di rumah lah atau pakaian terbuka lah,” katanya.
Selain itu, Nirwan, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, pelaku mengonsumsi narkoba dengan temannya di Konawe. Setelah itu, pelaku meminjam motor untuk ke Kendari pada pukul 04.00 Wita dini hari (1 Juli 2025).
Setibanya di Kendari, pelaku langsung ke rumah korban lalu mengetuk pintu. Saat itu korban sedang berbicara dengan temannya yang berada di Konawe melalui sambungan telepon, langsung menghentikan pembicaraan mereka setelah mendengar pintu rumahnya diketuk.
“Korban menghentikan teleponnya karena rumah daripada korban banyak anjing yang dipelihara akhirnya dibuka rumahnya karena sudah banyak suara anjing di luar. Dibuka rumahnya kemudian setelah itu pelaku masuk sempat ditawari minum dan makan sama korban tapi pelaku menolak dan pelaku duduk di bagian tengah yang ada tivinya,” jelas Nirwan.
Saat duduk di kursi, pelaku dalam pengaruh narkoba melihat korban lalu menyekapnya dan memaksa korban untuk masuk kamar. Di kamar, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Dari hasil laboratorium kami sudah temukan bahwa pelaku sudah pasti mengeluarkan daripada sperma pelaku, yang jelas ada tindak pidana di situ yang terjadi sebelum terjadinya tindak pidana pembunuhan,” ujar Kompol Nirwan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 285, Pasal 289 junto Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai dengan pemerkosaan dan pencabulan, ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Redaksi







