KENDARI, tirtamedia.id – Jaringan Kerja Advokasi Tambang untuk Keadilan, masih menemukan aktivitas pertambangan di lahan koridor dan area hutan lindung, Desa Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aktivitas yang diduga ilegal ini diketahui, saat sejumlah anggota Jaringan Advokasi Tambang untuk Keadilan, turun ke lapangan pada Selasa (07 September 2021).
Padahal, masalah ini, sudah diadukan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, pada 25 Agustus 2021.
“Sekarang kami berada tepatnya di blok marombo. perlu diketahui bahwa, pada tanggal 25 agustus (2021) kemarin, kami telah melaksanakan aksi demonstrasi dan pelaporan secara resmi ke Polda Sultra, atas dugaan perambahan hutan lindung dan aktivitas penambang di lahan koridor. tapi ternyata, realitanya sampai sekarang, saya bisa saksikan penampakan di belakang saya masih ada aktivitas penambangan ilegal di lahan koridor maupun di area hutan lindung,” Kata Oschar Sumardin, Kabid Hukum dan Lingkungan Hidup Jaringan Kerja Advokasi Tambang untuk Keadilan.
Jaringan Kerja Advokasi Tambang untuk Keadilan Konawe Utara, medesak Kapolda Sultra, bertindak tegas, terkait masalah ini.
Penulis: Fahmi







