KENDARI, Tirtamedia.id – Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kendari melakukan penertiban terhadap pengguna frekuensi radio liar atau ilegal yang ada di Kota Kendari, Rabu (23/03/2022).
Dalam kegiatan penertiban nasional itu, Loka Monitor melakukan penindakan dan penyegelan transmisi bagi para pengguna yang tidak memiliki izin stasiun radio (ISR).
Koordinator Pemantauan dan Penertiban (Pantib), Loka Monitor SFR Kendari, Sabaruddin mengatakan, penertiban terhadap pengguna frekuensi ilegal dilakukan serentak secara nasional sejak 21 sampai 25 Maret 2022.
“Kami akan menghentikan sementara, lalu kami akan mengundang kepada pengguna untuk mengklarifikasi, dan ini kita lakukan untuk melihat keseriusan dari pengguna,” kata Sabaruddin.
Sabaruddin menjelaskan penertiban itu dilakukan untuk mengetahui serta mendeteksi frekuensi radio yang kerap mengganggu perkiraan cuaca, oleh Badan meteorologi dan Georgia (BMKG) maupun komunikasi di bandar udara.
“Penggunaan frekuensi yang tidak memiliki izin dan sesuai akan berdampak pada radar cuaca dari BMKG, dan bisa saja akan mengganggu radar dari penerbangan,” ujarnya.
Loka monitor SFR Kendari meminta kepada pengguna frekuensi radio ilegal agar segera melakukan pengurusan izin siaran radio (ISR), agar pengaturan frekuensi radio dapat lebih optimal, sehingga tidak berdampak pada pengguna frekuensi lainnya.
“Bagi para pengguna frekuensi radio ilegal yang terbukti tidak memiliki ISR, maka pihak loka monitor Kendari akan melakukan penyegelan terhadap transmisi radio yang dimiliki,” pungkasnya.
Sementara itu salah seorang pengguna frekuensi radio, Ari Panji mengungkapkan, dirinya mendukung adanya penertiban yang dilakukan oleh Loka Monitor SFR Kendari.
“Tidak ada masalah, karena memang seharusnya demikian, kami memang harus memiliki izin. Cuma memang kemarin sudah kita lakukan proses pengurusan hanya sampai saat ini kami belum dapatkan izin,” ujarnya.
Penulis : Husni Mubarak







