KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang ibu inisial HAR (26) warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan oleh Bea Cukai Kendari kerena terlibat dalam kasus penyalagunaan narkotika, Kamis (19/5/2022).
“Barang bukti (BB) yang didapat adalah narkotika jenis ganja dengan berat 12 gram,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja.
Awalnya, pada Sabtu (14/5/2022), pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai Sibolga – Kanwil Bea Cukai Sumatera bagian Utara bahwa ada paket kiriman ekspedisi domestik dari Wajo – Sulawesi Selatan (Sulsel) tujuan Kendari.
Paket tersebut diduga berisikan narkotika jenis ganja yang diberitahukan sebagai stick band. Mendapat informasi itu, Bea Cukai Kendari segera menindaklanjutinya dengan cara berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi untuk memonitor pergerakan paket tersebut.
Empat hari kemudian atau tepatnya pada Rabu (18/5/2022), paket tersebut sampai di perusahaan ekspedisi yang ada di Kota Kendari. Tim Bea Cukai Kendari pun segera bergerak ke tempat tersebut untuk melakukan identifikasi.
“Ternyata benar, paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dipesan oleh seorang perempuan inisial HAR,” bebernya.
Selanjutnya, Bea Cukai Kendari melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra untuk melaksanakan penindakan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemesan paket tersebut.
“BB tersebut sudah diamankan dan yang bersangkutan sedang diperiksa,” paparnya.
Purwatmo Hadi Waluja mengaku, kasus tersebut berhasil diungkap karena kerja sama dan sinergitas antara Bea Cukai Kendari, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Utara, Bea Cukai Sibolga, dan BNNP Sultra.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







