KENDARI, Tirtamedia.id – Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dicairkan, pada Senin (25/4/2022).
Proses pencairan akan disalurkan ke 12. 593 ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, sesuai gaji pokok mereka di bulan April 2022.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran mengatakan, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 78 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Sebesar Rp 70 miliar untuk THR, gaji dan tunjangan ASN. Sedangkan Rp 8 miliar untuk tambahan tunjangan pegawai atau TPP. Jadi total keseluruhan sebesar Rp 78 miliar,” kata Basiran, Minggu (24/4/2022).
Basiran memastikan THR ini yang diterima oleh ASN nantinya utuh sesuai gaji bulanan mereka, sesuai prosedur penyaluran THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Basiran berharap, penyaluran THR ke penerima bisa berjalan lancar. Jika ada kendala yang dihadapi, masing-masing instansi dipersilahkan untuk berkoordinasi ke BPKAD Sultra.
Dengan penyaluran THR diharapkan dapat membantu ASN di wilayah Sultra, dalam memenuhi kebutuhan Ramadhan dan idul Fitri 1443 H.
Penulis: Herlis Ode Mainuru






