KENDARI, tirtamedia.id – Penggeledahan rumah mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Kabaena Kromik Pratama (KKP) pada Senin 5 Juni 2023 menuai kritik dari Kuasa Hukum Andi Ardiansyah (AA).
Kuasa Hukum AA, Ilham Rasyid menyoroti mekanisme penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejati Sultra, yang menghadirkan pihak Kepolisian dengan bersenjata lengkap.
“Kami keberatan dalam proses penggeledahan adanya aparat bersenjata lengkap yang ikut di dalam penggeledahan,” jelasnya.
Menurutnya dalam pemeriksaan kliennya AA kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik Kejati Sultra kecuali dalam keadaan sakit. Ia juga menuturkan, saat dilaksanakan penggeledahan, rumah kliennya hanya dihuni oleh perempuan serta anak balita.
“Di dalam rumah klien kami saat itu hanya ada sejumlah perempuan, 2 orang anak-anak dan 2 balita, sehingga menjadikan trauma terhadap mereka, keberatan ini telah kami sampaikan pada Kejati Sultra pada tanggal 6 Juni 2023 dan diterima langsung oleh Aspidsus dan Koordinator team,” ujarnya.
Ilham menjelaskan istri kliennya juga tak pernah menyebutkan adanya aliran dana yang diberikan kepada pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kami menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan dimaksud, bahwa istri dari klien kami sama sekali tidak pernah menyebutkan ada aliran dana sebagaimana pemberitaan, kami menganggap terdapat kesalahpahaman dan kesimpulan yang sepertinya keliru terhadap pernyataan klien kami,” ujarnya, pada Rabu (7/6/2023).
Ilham juga menyoroti pemberitaan istri kliennya di sejumlah media yang berisi kesimpulan, menurutnya seharusnya kode etik jurnalistik dikedepankan dalam suatu pemberitaan sesuai UU pers 1999.
“Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut,” katanya.