KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang remaja perempuan inisial NA (18) warga Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dicabuli ayah tirinya sejak tahun 2017 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku inisial BG (42). Aksi pencabulan ini terjadi sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) atau tepatnya tahun 2017 lalu.
“Benar, pelaku BG adalah ayah tiri NA. Korban mulai dicabuli sejak masih duduk di kelas 6 SD sekitar tahun 2017 lalu,” ujarnya, Jumat (8/7/2022).
Saat itu, korban baru saja pulang dari sekolah. Setibanya dalam kamar, korban NA hendak mengganti baju. Tiba-tiba ayah tirinya masuk di dalam kamar dan langsung membaringkan korban di atas tempat tidur.
Korban sempat melawan dan memberontak, tetapi pelaku memegang kedua tangannya sehingga korban tak bisa berbuat banyak dan hanya bisa menangis.
Tak sampai disitu, pelaku makin gencar melakukan aksinya, bahkan mengancam akan membunuh NA jika menolak atau melaporkan peristiwa itu kepada orang lain.
“Pelaku terus mencabuli korban hingga Juni 2022,” tambahnya.
Tak tahan dengan kelakuan bejat ayah tirinya, korban NA memberanikan diri untuk melapor di polisi pada Senin (4/7/2022).
Setelah mengumpulkan barang bukti (BB) yang cukup, polisi langsung meringkus pelaku BG di kediamannya tanpa perlawanan pada Jumat (8/7/2022). Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Ranomeeto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BG dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Persetubuhan Anak Dibawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







