KENDARI, tirtamedia.id – Proses panjang kasus sengketa tanah seluas 9 hektare di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, akhirnya dimenangkan oleh penggugat atau pemilik lahan bernama Sunaya.
Sunaya akhirnya benar-benar memiliki hak atas tanahnya berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Kuasa Hukum Sunaya, Ilham Syam, S.H, M.Kn, mengungkapkan putusan kasasi nomor: 3490 K/PDT/2025, dibacakan pada Senin, 11 Agustus 2025.
Menurut Ilham, putusan kasasi Mahkamah Agung ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Andoolo, dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Dengan putusan (kasasi) ini, tanah seluas 9 hektare beserta isi dan kandungan di dalamnya, merupakan milik sepenuhnya oleh Sunaya,” ujar Ilham, Selasa (13/8/2025.
Selain itu kata Ilham, dengan adanya putusan kasasi ini, pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap seluruh pihak yang telah melakukan aktivitas di objek tanah milik Sunaya.
“Kami kuasa hukum selanjutnya akan menempuh upaya hukum pidana terhadap pihak-pihak terkait yang telah melakukan aktivitas dan produksi pertambangan di tanah milik Sunaya,” tegas Ilham.
Upaya hukum pidana yang akan dilakukan kuasa hukum Sunaya, yakni terhadap pimpinan perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan nikel di lahan milik Sunaya.
Sebelumnya, Sunaya sebagai pemilik lahan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.
Gugatan diajukan Sunaya, karena adanya aktivitas pertambangan nikel di tanah miliknya, dimana pihak perusahaan membeli tanah tersebut dari seseorang bernama Kumbolon.
Tanah sengketa ini awalnya milik orang tua Kumbolon, namun pada tahun 1985, tanah tersebut dijual. Tanah ini sudah beberapa kali berpindah kepemilikan hingga dibeli dan menjadi milik Sunaya.
Setelah dibeli oleh Sunaya, diterbitkan SKT oleh pemerintah desa setempat pada tahun 2010 atas nama Sunaya. Sejak saat itu, Sunaya dan suaminya Asmara melakukan aktivitas perkebunan di lahan tersebut.
Sementara pihak perusahaan membeli tanah tersebut dari Kumbolon dengan bukti SKT tahun 2024 yang juga dikeluarkan pemerintah desa yang saat itu sudah berganti kepala desa.
Redaksi







