KOLAKA, Tirtamedia.id – Kantor Bea Cukai Kendari berhasil menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu, pada Senin (25/20/2021).
Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwanto Hadi Waluja mengatakan, sabu yang berhasil diamankan dalam kasus itu seberat 153 gram.
“Berawal dari informasi yang disampaikan oleh Kantor Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru – Jakarta, bahwa ada satu paket kiriman dari luar negeri (Malaysia) dengan tujuan Kolaka,” ujarnya.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Hingga, pada Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WITA, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap penerima barang tersebut di Kabupaten Kolaka.
“Dari keterangan yang diperoleh, pelaku mengambil barang tersebut atas perintah seseorang,” tambahnya.
Usai melakukan penangkapan, lanjutnya, pihaknya juga menggeledah rumah pelaku dan berhasil menyita 1 sachet narkoba jenis sabu.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor BNNP Sultra, untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk diketahui, penggagalan sabu ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antara Kantor Bea Cukai Pos Baru-Jakarta, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Herlis Ode Mainuru