KONAWE, Tirtamedia.id – Dua orang pria inisial AR (28) dan MR (23) warga Desa Welala, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) diamankan polisi usai kedapatan membawa 360 tabung gas LPG ilegal.
Keduanya diamankan Unit III Tipiter Sat Reskrim Polres Konawe pada Minggu, 6 Maret 2022 di Kelurahan Inolobu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Kamaru mengatakan, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 360 tabung gas subsidi.
“Tabung tersebut rencananya akan di jual ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng),” bebernya, Rabu (9/3/2020).
Jacub menerangkan, para pelaku mendapatkan gas tersebut dari membeli di warung-warung kecil seharga Rp 22 ribu per tabung, kemudian gas tersebut di jual di Morowali seharga Rp 30 ribu hingga Rp 31 ribu per tabungnya.
Mereka juga mengirim tabung tersebut ke Sulteng menggunakan mobil pick up. Sayangnya, mereka tak mengantongi izin resmi.
“Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rutan Mako Polres Konawe selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Maret sampai 25 Maret 2022,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru