KENDARI, Tirtamedia.id – Sekelompok pemuda menggelar unjuk rasa di depan Mako Polda Sultra pada Selasa pagi (9/8/2022). Massa mendesak aparat penegak hukum (APH) menangkap Direktur PT Cinta Jaya atas dugaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) atau jetty ilegal.
Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Lembaga Pusaka Gerhana Sultra menyebut, PT Cinta Jaya yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) telah berani melanggar regulasi atau perundang-undangan.
Pasalnya, Tersus yang dimiliki perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin sebagaimana surat sakti Kantor Unit Peyelenggara Pelabuhan Kelas Ill Molawe yang ditujukan kepada PT Cinta Jaya dengan tembusan salah satunya ke Dirjen Perhubungan Laut tertanggal 2 Agustus 2022.
Massa mengaku masih menemukan aktivitas bongkar muat ore nikel di perusahaan itu.
“Kami mendesak aparat penegak hukum memeriksa dan menangkap Direktur PT Cinta Jaya, atas dugaan pengoperasian Tersus jetty II tanpa izin pembangunan dan operasianol,” ujar Jendral Lapangan, Asrul Syawal saat ditemui.
Asrul menyebut, polisi harus bertindak tegas, pasalnya dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) disebutkan sanksi pidana bagi siapapun yang menyelenggarakan kegiatan dengan pemanfaatan garis pantai tanpa izin termasuk PT Cinta Jaya.
“Diduga ilegal, tentu ada indikasi sengaja melawan hukum untuk mengejar keuntungan pribadi (perusahaan). Apalagi syarat teknis pembangunan jetty salah satunya mencakup izin lingkungan maka perusahaan ini secara otomatis melanggar regulasi lingkungan hidup,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Asrul Syawal menegaskan, PT Cinta Jaya dapat disangkakan Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidana penjaranya, sambungnya, paling singkat satu tahun dan maksimal 3 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
“Yang namanya pembangunan Jetty tanpa izin maka ada resiko kerusakan lingkungan hidup, sehingga ada kerugian ekologi dan berimbas pada kerugian ekonomi bagi begara dan daerah,” paparnya.
Selain itu, massa juga mendesak pimpinan PT Cinta Jaya agar segera mengembalikan uang ke kas negara, sebab seluruh pendapatan yang diperoleh selama ini dari Tersus tersebut diduga ilegal.
Pihaknya juga mendesak Dinas Perhubungan Sultra agar segera memberikan penalti dan menghentikan aktifitas kedua Tersus PT Cinta Jaya, sebab diduga telah melanggar regulasi yang ada.
Hingga saat ini, media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT Cipta Jaya, namun belum ada yang memberikan keterangan.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







