KENDARI – Tim Ditnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial HS di rumahnya di Desa Paku Raya, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, pada 7 Januari 2024. Dalam operasi ini, polisi menyita 48 paket narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.
Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa HS ditangkap saat sedang mengemas sabu ke dalam plastik kemasan kecil sesuai arahan dari seorang pemasok berinisial JW yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap HS, narkoba tersebut diperoleh dari JW yang menitipkannya untuk dikemas dalam bungkus kecil dengan upah sebesar Rp3 juta,” ujar Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo. Rabu (29/1/2024)
Polda Sultra saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pemasok sabu serta lokasi yang akan dijadikan tempat distribusi barang haram tersebut.
Selain menangkap HS, Tim Ditnarkoba Polda Sultra juga mengungkap 12 kasus narkoba lainnya sepanjang Januari 2025. Dari total 13 kasus tersebut, polisi menyita 1,6 kilogram sabu dan menahan 13 tersangka.
Akibat perbuatannya, HS dan 12 tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(*)







