KENDARI, tirtamedia.id – Konflik dua kelompok massa di area Kendari Beach (Kebi), Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Selasa lalu (14/9/2021), berdampak pada rusaknya beberapa lapak jualan milik pedagang kaki lima.
Akibat kerusakan itu, sejumlah pedagang yang menjadikan lapak tersebut dalam mencari nafkah jadi terkendala. Gerobak dan beberapa fasilitas untuk berjualan mereka rusak akibat kebrutalan antar kelompok massa yang bertikai.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto telah menyambangi sejumlah pedagang di area Kendari Beach yang jadi korban. Pihaknya juga memberikan bantuan berupa uang tunai kepada puluhan pedagang yang terdampak dalam insiden itu. Jumlah bantuannya ditafsir berdasarkan kerugian materil mereka masing-masing.
Meskipun telah diberi ganti rugi oleh jajaran Polres Kendari, Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Dirkrimum Polda Sultra), AKBP Bambang Wijanarko, menegaskan akan tetap mengejar pelaku pengrusakan itu.
“Iya, unit Jatanras sudah saya perintahkan untuk mengidentifikasi para korban dan mengarahkan untuk membuat laporan polisi. Sementara itu Resmob juga masih bekerja untuk mengidentifikasi terduga pelaku pengrusakan,” tegasnya, Kamis (16/9/2021).
Bambang mengatakan, saat pertikaian itu, jumlah massa salah satu ormas dan warga di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sodoha membludak. Saat itu, pihaknya lebih berkosentrasi menangani kedua kelompok agar tidak terlibat bentrok yang lebih fatal untuk menghindari adanya korban jiwa.
Saat ini, pihaknya telah mengamankan salah seorang yang diduga sebagai pelaku pengrusakan. Namun, karna kondisi kejiwaan pelaku mengalami gangguan mental, polisi melepaskan warga yang berbuat ulah atas provokasi rekan-rekannya itu.
“Terhadap salah satu pelaku pengerusakan sudah diamankan, namun karena masih dibawah umur dan diduga dalam kondisi gangguan mental, maka untuk sementara waktu kami kembalikan ke orang tuanya,” paparnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinsos maupun Rumah Sakit Jiwa untuk segera melakukan assesment terhadap kondisi kejiwaan pelaku.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







