KENDARI – Kepolisian Sektor Kemaraya, Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial M R I alias A (25), bersama rekannya, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang nelayan berinisial A S (39). Penangkapan dilakukan di Kabupaten Konawe pada 2 Januari 2025, sehari setelah kejadian.
Kronologi Kejadian bermula pada 1 Januari 2025 di Jalan Bunga Tanjung, depan lorong SMP Islam, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat. Pelapor, I R (42), yang merupakan kakak korban, mendapati korban berlumuran darah di rumahnya setelah diberitahu oleh saudara mereka, P I.
Pelapor segera membawa korban ke RS Santa Anna. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami empat luka tusukan yang diduga akibat pengeroyokan.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Heru Purwoko, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, M R I mengakui perbuatannya. Motif kejadian adalah pelaku merasa tersinggung saat korban melewati lokasi pesta miras dan menggas-gas sepeda motornya.
“Pelaku bertindak spontan karena merasa terganggu oleh korban yang melewati mereka sambil menggeber motornya,” ujar Iptu Heru. Jumat (3/12/2024).
Heru menambahkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pelaku terlibat dapat diproses hukum sesuai ketentuan. Kapolsek Kemaraya juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri yang berujung pada tindak pidana.(*)