• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Monday, June 1, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pesta Miras Berunjung Pengeroyokan, Nelayan di Kendari Alami 4 Luka Tusukan

January 3, 2025
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
Korban dirawat di RS Santa Anna Kendari

Korban dirawat di RS Santa Anna Kendari

198
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Kepolisian Sektor Kemaraya, Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial M R I alias A (25), bersama rekannya, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang nelayan berinisial A S (39). Penangkapan dilakukan di Kabupaten Konawe pada 2 Januari 2025, sehari setelah kejadian.

Kronologi Kejadian bermula pada 1 Januari 2025 di Jalan Bunga Tanjung, depan lorong SMP Islam, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat. Pelapor, I R (42), yang merupakan kakak korban, mendapati korban berlumuran darah di rumahnya setelah diberitahu oleh saudara mereka, P I.

Pelapor segera membawa korban ke RS Santa Anna. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami empat luka tusukan yang diduga akibat pengeroyokan.

Baca Juga

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Konsel, Polisi Sebut Dipicu Perselingkuhan

Laporan Pasutri Korban Penyiraman Air Panas oleh Istri Polisi di Polresta Kendari Masih Penyelidikan

Residivis Narkoba Ditangkap Terkait Penganiayaan Berat di Parkiran Exodus Kendari

Kapolsek Kemaraya, Iptu Heru Purwoko, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, M R I mengakui perbuatannya. Motif kejadian adalah pelaku merasa tersinggung saat korban melewati lokasi pesta miras dan menggas-gas sepeda motornya.

“Pelaku bertindak spontan karena merasa terganggu oleh korban yang melewati mereka sambil menggeber motornya,” ujar Iptu Heru. Jumat (3/12/2024).

Heru menambahkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pelaku terlibat dapat diproses hukum sesuai ketentuan. Kapolsek Kemaraya juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri yang berujung pada tindak pidana.(*)

Berita Terkait

Suami aniaya istri hingga tewas, Polisi amankan pelaku IS (baju hitam), di kawasan perumahan Rezki Permai, Ranomeeto, Konawe Selatan, Sabtu (30/5/2026). (Foto: istimewa).

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Konsel, Polisi Sebut Dipicu Perselingkuhan

May 31, 2026
0

Konawe Selatan, tirtamedia.id - Seorang suami aniaya istri hingga tewas di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi menyebut penganiayaan...

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau. (Foto: Dok Istimewa)

Laporan Pasutri Korban Penyiraman Air Panas oleh Istri Polisi di Polresta Kendari Masih Penyelidikan

May 28, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Laporan Pasangan suami istri (Pasutri) yang disiram air panas masih tahap penyelidikan. Dalam laporan ini, korban menyebut...

Residivis narkoba DE (37), pelaku penganiayaan berat di parkiran Exodus Kendari, diamankan di Polresta Kendari. (Foto: Istimewa).

Residivis Narkoba Ditangkap Terkait Penganiayaan Berat di Parkiran Exodus Kendari

May 28, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Residivis narkoba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan berat, Rabu (27/5/2026) malam....

Pasutri Ardi dan Dian mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan penyiraman air panas yang dilakukan istri oknum polisi, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa)

Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melaporkan istri oknum anggota polisi ke Polresta Kendari,...

Load More

BERITA LAINNYA

Darwin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Sultra 2025-2030

Darwin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Sultra 2025-2030, Ketum Bahlil: Segera Konsolidasi

November 2, 2025
Hut Kodam ke 66, Pangdam Hasanuddin Lounching Sepeda Motor Ambulance dan Bedah Rumah

Hut Kodam ke 66, Pangdam Hasanuddin Lounching Sepeda Motor Ambulance dan Bedah Rumah

June 7, 2023
Masjid Fastabiqul Khoirot Dapat Suntikan Dana dari Sejumlah Perusahaan Tambang di Konut

Masjid Fastabiqul Khoirot Dapat Suntikan Dana dari Sejumlah Perusahaan Tambang di Konut

March 20, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Nelayan di Wakatobi Terombang-ambing di Laut akibat Mesin Rusak Dievakuasi Tim SAR
  • Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Konsel, Polisi Sebut Dipicu Perselingkuhan

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist