• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Monday, May 25, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Perda RTRW Dibatalkan MA, DPRD Konkep Gelar RDP Pansus dengan Masyarakat Wawonii

March 7, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
istimewa

istimewa

152
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Pasca putusan Mahkamah Agung terkait permohonan keberatan Hak Uji Materiil (HUM) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021 – 2041 (Perda RTRW) yang dimohonkan oleh 30 orang masyarakat Pulau Wawonii.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe Kepulauan (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di D’Blitz Hotel Kendari pada Senin, 6 Maret 2023.

Pada kesempatan tersebut, DPRD Konkep mengundang ketiga puluh orang tersebut dan kuasa hukumnya, yakni Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Baca Juga

Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi

Peringatan Dini Cuaca di Sejumlah Daerah di Sultra Senin 25 Mei 2026

Pria di Kendari Tipu Agen BRI Link Rp3,2 Juta Pakai Bukti Transfer Palsu

“Pasca Putusan MA hingga hari ini, kami sudah melakukan pertemuan dengan kementerian-kementerian terkait, seperti perhubungan, kelautan dan perikanan, serta ATR/BPN untuk menindaklanjuti perintah putusan merevisi Perda RTRW Konkep,” ungkap H. Ishak,Ketua DPRD Konkep.

Ishak menjelaskan pihaknya merasa perlu mengundang mengundang masyarakat dan kuasa hukumnya untuk mendengar keterangan dari sudut pandang pemohon terkait Perda RTRW tersebut.

Politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan, DPRD Konkep telah menyimpulkan terkait ruang tambang dalam Perda RTRW Konkep sudah sangat jelas.

Ia mengaku seharusnya tidak perlu lagi ada yang dipersoalkan, mengingat tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan MA tersebut. Olehnya, pihaknya akan segera melakukan revisi sesuai amanat petitum putusan MA.

“Pada dasarnya, langkah hukum yang telah dilakukan oleh masyarakat melalui INTEGRITY Law Firm, khususnya Permohonan HUM Perda RTRW Konkep. Untuk meneguhkan kembali niat para tokoh pemekaran Kabupaten Konawe Kepulauan, untuk memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Pulau Wawonii, namun tidak melalui tambang yang merusak lingkungan,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Masyarakat Konkep, Harimuddin menerangkan tidak hanya Perda RTRW Konkep saja yang pihaknya nilai bermasalah dan melanggar aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam pembentukannya.

Sehingga dimohonkan diuji ke Mahkamah Agung, melainkan izin-izin milik PT GKP. Hal tersebut, menurutnya, terungkap pasca gugatan masyarakat yang juga diajukan oleh ketiga puluh orang tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dengan nomor perkara 67/G/LH/2022/PTUN.Kdi dikabulkan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PTUN Kendari menyatakan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT GKP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 31 Desember 2019 banyak menabrak aturan hukum. Selain itu, banyak juga kejanggalan yang ditemukan selama persidangan berlangsung.

“Mungkin tidak disadari, saat proses pembuktian dalam persidangan di PTUN Kendari, PT GKP membongkar aibnya sendiri, yakni tidak memiliki AMDAL, IPPKH yang telah batal dengan sendirinya pada tahun 2016, dan Izin Lingkungan yang baru terbit pada tahun 2021. Jika diibaratkan penyakit, PT GKP ini sudah komplikasi,” terang mantan Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Diketahui, Pansus DPRD Konkep akan segera mengeluarkan rekomendasi setelah selesai RDP dengan pihak pemerintah daerah Konkep, dan berkunjung ke Kementerian ESDM, dalam hal ini Ditjen Minerba.

Selain itu, Pansus DPRD Konkep akan tetap berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum masyarakat, dalam hal ini INTEGRITY Law Firm, terkait tindak lanjut Putusan MA dan penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan PT GKP.

Reporter : Dandy

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. (Foto: Istimewa)

Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. Langkah tegas ini, merespons...

Peringatan Dini Cuaca di Sejumlah Daerah di Sultra Senin 25 Mei 2026. (Foto: Dok BMKG)

Peringatan Dini Cuaca di Sejumlah Daerah di Sultra Senin 25 Mei 2026

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Peringatan dini cuaca sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra), dirilis BMKG, Senin (25/5/2026). Dalam rilis tersebut, sejumlah...

Pria di Kendari Tipu Agen BRI Link Rp3,2 Juta Pakai Bukti Transfer Palsu. (Foto: Istimewa)

Pria di Kendari Tipu Agen BRI Link Rp3,2 Juta Pakai Bukti Transfer Palsu

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Pria inisial TO (35) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi gara-gara menipu agen BRI Link...

Hardiyanto Pono Wakili Sultra Jadi Peraga Nasional Senam KLPI 3 di Tangsel. (Foto: Istimewa)

Hardiyanto Pono Wakili Sultra Jadi Peraga Nasional Senam KLPI 3 di Tangsel

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Putra Sulawesi Tenggara (Sultra), Hardiyanto Pono, dipercaya menjadi salah satu peraga nasional pada launching dan pelatihan nasional...

Load More

BERITA LAINNYA

Pelaku Curanmor di Kendari Diamankan, Polisi Sita 1 Unit Motor Hasil Curian

Pelaku Curanmor di Kendari Diamankan, Polisi Sita 1 Unit Motor Hasil Curian

November 17, 2022
Pemkot Kendari Tiadakan Shalat Idul Adha di Lapangan dan Masjid

Pemkot Kendari Tiadakan Shalat Idul Adha di Lapangan dan Masjid

July 19, 2021
484 Personil Dikerahkan Amankan Penetapan Wakil Bupati Koltim Terpilih

484 Personil Dikerahkan Amankan Penetapan Wakil Bupati Koltim Terpilih

July 29, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi
  • Peringatan Dini Cuaca di Sejumlah Daerah di Sultra Senin 25 Mei 2026

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist