KENDARI, Tirtamedia.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara melalui tim seleksi (Timsel) mengumumkan pendaftaran bagi bakal calon (Balon) anggota KPU Kabupaten Kota periode 2023-2028.
Dimana pendaftaran balon anggota KPU akan terbagi menjadi tiga zona, yakni zona Sultra 1 meliputi Kabupaten Buton Selatan, Buton, Buton Tengah, Buton Utara dan Kabupaten Bombana.
Sementara Zona Sultra 2 meliputi Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Konawe Utara, dan Kolaka Utara. Sedangkan untuk zona Sultra 3 yakni Kota Kendari, Bau-Bau, Kabupaten Wakatobi, Muna dan Muna Barat.
Ketua Timsel Zona Sultra 2, Ali Marhadi mengatakan pendaftaran akan berlangsung selama 12 hari Senin 6 Maret sampai dengan Jumat 17 Maret 2023.
“Berdasarkan surat nomor 01 Timsel Kabupaten/ kota se Sultra, mulai dibuka sesuai tanggal yang telah ditetapkan hingga pukul 23.59 WITA,” katanya Senin (06/03/2023).
Marhadi menambahkan ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi bakal calon, yakni pendidikan paling rendah SMA sederajat serta tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan.
“Untuk aparatur sipil negara bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah, dengan perjanjian kerja yang disertakan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian,” tutupnya.
Penulis : Husni Mubarak