Kendari, tirtamedia.id – Seluruh Kepala OPD, Camat dan Lurah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diinstruksikan segera mengaktifkan akun CoreTax sebelum 31 Desember 2025.
Instruksi ini disampaikan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, saat sosialisasi dan aktivasi sistem CoreTax untuk ASN di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Selasa (9/12/2025).
Menurut Sudirman, aktivasi ini merupakan kewajiban seluruh ASN sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional.
“Kami sangat mengharapkan agar sebelum tanggal 31 Desember seluruh ASN sudah mengaktifkan akun,” ujarnya.
Sudirman, menekankan kepada bendahara pengeluaran masing-masing instansi untuk memastikan pelaporan perpajakan dilakukan melalui sistem baru ini.
Olehnya itu mereka diminta segera berkoordinasi agar tidak terjadi kendala adminstrasi maupun keterlambatan pelaporan.
“Silakan bertanya jika ada yang belum dipahami. Jangan sampai ada kendala karena ketidaktahuan,” katanya.
Sosialisasi dan aktivasi CoreTex ini merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, mendukung implementasi sistem perpajakan digital nasional, dan reformasi birokrasi.
Kebijakan ini kata Sudirman, diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 tahun 2025, di mana ASN diharapkan menjadi contoh dalam kepatuhan perpajakan melalui sistem digital terbaru.
“CoreTax bukan sekadar pembaruan aplikasi, tetapi perubahan signifikan dalam sistem tata kelola keuangan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel,” kata Sudirman.
Sistem CoreTax ini sejalan dengan visi Pemkot Kendari, mewujudkan tata kelola pemerintahan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Redaksi







