KENDARI, tirtamedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum divaksin tidak akan diberi tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, kebijakan itu diambil sebagai salah satu upaya dalam percepatan capaian target vaksinasi 70 persen bagi masyarakat Kota Kendari, Jum’at (10/12/2021).
“Ketentuan ini, tertuang dalam surat edaran Walikota Kendari, dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi di kalangan ASN, dan akan segera direalisasikan,” jelasnya.
Nahwa menambahkan, ketetapan tersebut juga berlaku bagi para non ASN atau tenaga kontrak di lingkungan pemerintah Kota Kendari, pasalnya sertifikat vaksin merupakan syarat mutlak untuk melanjutkan kontrak pada 2022 mendatang.
“Kami sudah menyampaikan, ASN maupun non-militer ASN yang belum vaksin kita tidak akan validasi TPP nya, sebab itu akan menjadi persyaratan untuk melanjutkan kontrak di 2022 dengan melampirkan bukti vaksinasi pertama dan kedua,” ujarnya.
Sementara itu berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, secara keseluruhan capaian vaksinasi dari semua kalangan di Kota Kendari sudah mencapai 65,5 persen.
Penulis : Husni Mubarak







