KENDARI, tirtamedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal segera melakukan launching Mal Pelayanan Publik, sebagai tempat pelayanan terpadu satu pintu bagi masyarakat.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat menghadiri penandatanganan pernyataan komitmen penyelenggaraan perizinan berbasis risiko yang dilakukan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Kota Kendari, Kamis (20/01/2022).
“Kita harap dengan layanan terpadu satu pintu ini, kita tidak temukan lagi ketidaksinkronan dalam teknis pelayanan,” ujar Sulkarnain Kadir.
Sulkarnain Kadir mengungkapkan, penandatanganan komitmen itu dimaksudkan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, dalam mengikuti kemajuan serta perkembangan zaman dan teknologi yang kian berkembang pesat saat ini.
Ia meminta kepada OPD agar terus konsisten untuk memaksimalkan fungsi dan tugasnya, serta peranan masing-masing dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Setelah penandatanganan ini, selanjutnya kita bisa membuat mekanisme termasuk teknis operasional dan juga mengevaluasi beberapa mekanisme administrasi yang berhubungan dengan perizinan. Sehingga kita dapat memaksimalkan tugas kita dalam melayani masyarakat,” kata Sulkarnain.
Sulkarnain menambahkan, untuk memaksimalkan tugas dan fungsi itu perlu adanya pengelolaan manajemen administrasi yang baik, jelas dan terukur.
“Pastikan semua sudah tertata dengan baik, sudah dipandu dengan petunjuk teknis standar operasional prosedur (SOP) yang detail, terukur dan jelas. Baik dari sisi waktu pelayanan maupun dari sisi administratif,” ucapnya.
Sulkarnain menjelaskan, Pemkot Kendari saat ini terus berupaya mengintegrasi tugas dan fungsi OPD lingkup Kota Kendari seperti yang dilakukan dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Dengan integrasi sistem ini, masyarakat akan semakin dimudahkan. Karena tidak perlu lagi mendatangi setiap dinas untuk mengurus izin,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ada 12 OPD lingkup Kota Kendari yang menandatangani pernyataan komitmen penyelenggaraan perizinan berbasis risiko kali ini, yakin:
1. Dinas Penanaman Modal dan PTSP
2. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Dinas Perikanan
4. Dinas Pertanian
5. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
6. Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM
7. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
8. Dinas Kesehatan
9. Dinas Kominfo
10. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
11. Dinas Perhubungan
12. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Penulis: Husni Mubarak







