KENDARI, Tirtamedia.id – PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Kendari atau Pelindo bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan penandatangan kesepakatan bersama atau MoU tentang penanganan masalah hukum bidang keperdataan dan tata usaha negara.
Kerjasama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, dalam penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara. Dengan tujuan meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam maupun luar pengadilan.
Adapun ruang lingkup dari kesepakatan bersama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Kepala Kejati Sultra ,Raimel Jesaja mengatakan MoU ini merupakan wujud kontribusi nyata Kejati, dalam peningkatan tugas dan fungsi kejati dalam berkontribusi pembangunan daerah di sultra.
Mou ini juga menjadi kolaborasi lanjutan, guna meningkatkan kinerja di bidang perdata dan tata usaha negara di lingkup Kejati Sultra, melalui pendampingan oleh jaksa pengacara negara.
“Ini adalah perpanjangan kerjasama kami yang sebelumnya, karena ini berlangsung secara baik maka kita juga melanjutkannya,” ungkapnya, Kamis (23/6/2022)
Sementara itu, General manager Pelindo Regional 4 Kendari, Suparman berharap dengan adanya MoU yang merupakan bentuk sinergi BUMN Pelindo dengan pihak Kejati. Ia berharap bisa mengamankan aset serta pengembangan usaha pelabuhan, khususnya di Kota Kendari.
Selain itu juga sebagai pendampingan hukum, dalam rangka pengembangan pelabuhan serta kegiatan-kegiatan pelabuhan, khususnya di bagian perdata dan tata usaha negara.
“MoU ini juga penting untuk meminimalisir potensi- potensi yang menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







