KENDARI, Tirtamedia.id – Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sidang tersebut terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, pada tahun anggaran 2021.
“Untuk sidang Bupati nonaktif Koltim Andi Merya Nur, sidang perdananya di PN Kendari, tanggal 25 Januari 2022,” ujar Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri (PN) Kendari Ahmad Yani, Senin 17 Januari 2021.
Sebelumnya, beredar sebuah foto Andi Merya Nur saat tiba di Bandara Haluoleo, pada Senin sore. Dalam foto itu terlihat Andi Merya Nur dikawal dengan mengenakan rompi berwarna orange saat memasuki mobil berwarna putih.
“Direncanakan, sidang perdana yakni pembacaan dakwaan bakal digelar secara online,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Andi Meruya Nur baru menjabat 99 hari. Ia terjaring OTT KPK bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah, pada 21 September 2021.
Penulis : Muhammad Anca







