KENDARI, Tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengejar oknum-oknum pejabat yang terlibat dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra.
Pasalnya, Kejati Sultra mencatat ada ratusan perusahaan tambang yang ada di Bumi Anoa ini. Tetapi, beberapa perusahaan tidak menunaikan kewajibannya dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bahkan tidak mengantongi izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH).
Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin mengatakan, sejumlah tambang yang masih beroperasi meskipun tak menunaikan kewajibannya itu tentunya telah menyalahi aturan atau illegal.
Pihaknya menduga, ada keterlibatan oknum pejabat sehingga perusahaan-perusahaan illegal itu tetap beroperasi. Bahkan, ada potensi tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi dalam aktivitas penambangan yang dilakukan.
“Inilah bagian penyidik untuk mengungkap jaringan itu, termasuk tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pejabat yang berwenang dalam hal ini yang memberikan perizinan,” ujarnya, Senin (10/1/2022).
Sarjono menambahkan, saat ini pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan illegal itu, tapi penyidik sedang mengumpulkan data dan keterangan (Pulbaket).
“Ada beberapa tapi masih dalam rana penyelidikan dan kita akan proses. Kita komitmen dan konsisten dalam mengungkap dan memberantas korupsi di sektor pertambangan,” tambahnya.
Kejati Sultra juga menyebut, penyalahgunaan yang kerap dilakukan perusahaan berkaitan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Seharusnya, setiap tahunnya perlu dilakukan evaluasi oleh pejabat yang berwenang sebelum melakukan aktifitas. Kenyataannya, ada yang melalaikan itu.
“RKAB itu setiap tahun harus dievaluasi, kewajiban itu harus dipenuhi membayar kepada negara sesuai rencana dan kuota yang diperoleh,” tegasnya.
Sarjono bilang, pihaknya terus berupaya menyelamatkan uang negara dari mafia-mafia tambang.
Ia menyebutkan, sekitar Rp 14, 9 miliar dari kasus aktivitas pertambangan di Konawe dan Rp 4,9 miliar dari dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM/CSR) dari perusahaan pertambangan di Kabupaten Kolaka yang telah dikembalikan oleh Kejati.
Selain itu, beberapa waktu lalu Kejati juga telah mengungkap kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Dinas ESDM Sultra dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp 495 miliar.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







